Ticker

6/recent/ticker-posts

Pajak Trading Saham Luar Negeri dan Aturannya

Memang, investasi saham di luar negeri bisa meningkatkan keuntungan & diversifikasi investasi lebih baik. Itulah kenapa kalian harus tahu tentang pajak trading saham luar negeri. Investasi saham luar negeri memang memberikan banyak keuntungan yang tak bisa kalian dapatkan lewat jual beli saham di dalam negeri. Tetapi, resikonya juga besar.

Apa Itu Pajak Trading Saham Luar Negeri?

UU No 7 tahun 1983 pasal 4 ayat 3 tentang PPh telah mencantumkan peraturan tentang jual beli saham. Peraturan tersebut beberapa kalian mengalami perubahan dengan UU No 36 tahun 2008. Selain itu, Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1997 tentang Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek juga memuat hal ini.

Jadi, pajak investasi memang sudah sangat jelas. Sayangnya, banyak pemain saham yang belum memahaminya. Sementara itu, untuk pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, kalian dapat menemukannya dalam Keputusan Menteri Keuangan No 282/KMK.04/1997.

Dasar Pengenaan Pajak Trading Saham Luar Negeri

Dalam investasi saham, ada 2 jenis pajak. Jenis yang pertama adalah pajak penjualan saham yaitu sebesar 0.1 persen. Jenis yang kedua adalah PPh atas dividen, yaitu sebesar 10%.

1.      Penjualan Saham

Untuk pajak ini, Bursa Efek mengenakan pajak dengan cara memotong lewat broker saham. Selain itu, broker akan menyetorkan pajak atas penjualan saham ke negara. Jadi, pajak ini membebani kalian saat kalian menjual saham, baik itu merugikan maupun menguntungkan.

2.      PPh dari Dividen

Kalau ada WNI yang punya saham di luar negeri setidaknya 50% dan tidak terdaftar dalam bursa saham, maka akan ada pajak Deemed Dividend. Ketentuan ini berlaku sejak 2017. Dividen itu hanya untuk keperluan perpajakan.

Rumus dari pajak trading saham luar negeri ini adalah, kalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam Negeri kepada Badan Usaha Luar Negeri yang dikendalikan secara langsung.

Jenis-jenis Pajak Dividen

Dividen adalah pembagian keuntungan bagi pemegang saham sesuai jumlah saham. Selain itu, dividen termasuk objek pajak sehingga ada pungutan PPh. Di sini, setiap Wajib Pajak yang menerima dividen wajib membayar pajak lebih dulu. Tetapi, tidak semua dividen termasuk objek pajak. Terkadang, sebagian laba tidak termasuk objek pajak.

1.      Bukan Objek Pajak

Wajib Pajak akan menerima dividen yang meliputi BUMD, BUMN, PT, dan koperasi dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia. Ini tidak akan menjadi objek pajak jika dividen berasal dari laba tertahan dan badan usaha yang menerima dividen dengan saham terendah 25% dari modal.

2.      Objek Pajak

Dividen objek pajak adalah dividen dengan kondisi selain yang sudah kami sebutkan di atas. Dalam hal ini, ada 2 kategori. Pertama, penghasilan dividen termasuk objek pajak, tetapi tidak terkena PPh. Kedua, penghasilan dividen termasuk objek pajak dan ada pungutan PPh.

3.      Dividen Objek Pajak tanpa PPh

Dividen ini meliputi penghasilan yang terutang/dibayarkan ke bank, sewa yang terutang/dibayar berkaitan dengan sewa guna usaha, dividen yang termasuk bukan objek pajak, dividen dari perorangan, bagian laba seperti dalam Pasal 4 Ayat 3 (i), dan penghasilan yang terutang/dibayarkan ke badan usaha/jasa keuangan.

Pajak dividen termasuk pajak trading saham luar negeri. Pasalnya, ini merupakan pemotongan pajak atas laba yang diterima Wajib Pajak baik dari dalam maupun luar negeri. Laba tersebut mencakup laba hasil koperasi, laba saham, dan laba polis asuransi.

Pajak Trading Saham Luar Negeri untuk Saham US

1.      Pajak Penjualan Saham untuk Saham US

Dalam pajak penjualan saham luar negeri dalam saham US ini, kalau penjualan saham dalam kondisi untung, pemerintah US tidak memotong hasil keuntungan investor. Tetapi, mereka hanya mengakui itu sebagai Objek Pajak di Indonesia. Sebagai informasi, perpajakan Indonesia menganut sistem worldwide income.

Jadi, pada prinsipnya penghasilan dari saham US termasuk objek pajak juga. Cara menghitung pajak penghasilan dari keuntungan adalah dengan menggabungkan ke pendapatan lain untuk perhitungan PPh terutang, dan masuk SPT tahunan nantinya.

Besaran nilainya adalah 5% untuk penghasilan hingga 50 juta, 15% untuk penghasilan di atas 50 juta hingga 250 juta, 25% untuk penghasilan di atas 250 juta hingga 500 juta, dan 30% untuk penghasilan di atas 500 juta. Sebaliknya, kalain investasi mengalami kerugian, maka bukan termasuk objek pajak.

2.      Pajak atas Dividen atau Dividen Tax untuk Saham US

PPh dari dividen ini masih ada untuk saham US. Apalagi kalau kita sebagai investor yang memiliki saham di luar negeri minimal 50%, tetapi tidak terdaftar dalam bursa saham. Maka, besar kemungkinan akan ada pajak deemed dividend dimana kebijakan ini berlaku mulai tahun 2017.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pajak trading saham luar negeri lebih fokus ke perhitungan deemed dividend yang mana tidak dibayarkan sebagai dividen, tetapi diklaim sebagai dividen untuk keperluan perpajakan sebagaimana sesuai dengan Undang-undang PPh.

Lalu, cara menghitung besaran pajak ini adalah dengan mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri ke Badan Usaha Luar Negeri yang dikendalikan langsung.

Hal itulah yang menyebabkan US membuat kebijakan pajak dividen dengan masih mengenakan pajak withholding tax, serta bagi Indonesia ada tax treaties sebesar 15%. Artinya, dividen kita sudah terpotong 15% oleh pemerintah US. Nantinya, kita tinggal melaporkannya ke dalam Penghasilan Neto di pajak Indonesia.

Pajak untuk Penjualan Saham Wajib Pajak Luar Negeri

Investasi saham memang sangat menarik. Keuntungannya bisa sangat besar, tetapi juga berjalan beriringan dengan resikonya yang besar. Jadi, sebelum memutuskan untuk investasi saham, khususnya di luar negeri, kalian harus benar-benar memahami aturannya, termasuk pajak yang harus kalian bayarkan nantinya.

Jadi, apakah penjualan saham dari Wajib Pajak Luar Negeri di PT tertutup ada pajaknya? Dan bagaimana cara membayar pajak tersebut? Berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan No 434/KMK.04/1999, kami bisa menyimpulkan bahwa ada potongan pajak atas penghasilan dari penjualan saham perseroan dari Wajib Pajak Luar Negeri.

Besaran pajaknya adalah 20% dari perkiraan penghasilan bersih atau netto. Sedangkan besarnya perkiraan penghasilan neto yaitu 25% dari harga penjualan. Jadi, jumlah PPh Pasal 26 yaitu 20% x 25% atau 5% dari harga penjualan saham.

Kemudian, Pasal 3 menjelaskan bahwa Penghasilan dari jual saham di dalam negeri, maka akan dipotong pajak oleh si pembeli. Jika pembelinya merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, Perseroan akan menjadi pemungut pajaknya.

Setiap pemerintahan suatu negara punya ketetapan pajak untuk jual beli saham. Begitu juga Indonesia. Jadi, kalian harus benar-benar memahami pajak trading saham luar negeri dan dalam negeri sebelum memutuskan untuk membeli atau melakukan investasi saham.

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar