Memang, investasi saham di luar negeri bisa meningkatkan keuntungan & diversifikasi investasi lebih baik. Itulah kenapa kalian harus tahu tentang pajak trading saham luar negeri. Investasi saham luar negeri memang memberikan banyak keuntungan yang tak bisa kalian dapatkan lewat jual beli saham di dalam negeri. Tetapi, resikonya juga besar.
Apa
Itu Pajak Trading Saham Luar Negeri?
UU No 7 tahun
1983 pasal 4 ayat 3 tentang PPh telah mencantumkan peraturan tentang jual beli
saham. Peraturan tersebut beberapa kalian mengalami perubahan dengan UU No 36
tahun 2008. Selain itu, Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1997 tentang
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek juga memuat hal ini.
Jadi, pajak investasi memang sudah
sangat jelas. Sayangnya, banyak pemain saham yang belum memahaminya. Sementara
itu, untuk pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di
Bursa Efek, kalian dapat menemukannya dalam Keputusan Menteri Keuangan No
282/KMK.04/1997.
Dasar Pengenaan Pajak Trading Saham Luar
Negeri
Dalam investasi
saham, ada 2 jenis pajak. Jenis yang pertama adalah pajak penjualan saham yaitu
sebesar 0.1 persen. Jenis yang kedua adalah PPh atas dividen, yaitu sebesar
10%.
1.
Penjualan Saham
Untuk pajak ini, Bursa Efek mengenakan pajak
dengan cara memotong lewat broker saham. Selain itu, broker akan menyetorkan
pajak atas penjualan saham ke negara. Jadi, pajak ini membebani kalian saat
kalian menjual saham, baik itu merugikan maupun menguntungkan.
2.
PPh dari Dividen
Kalau ada WNI yang punya saham di luar negeri
setidaknya 50% dan tidak terdaftar dalam bursa saham, maka akan ada pajak
Deemed Dividend. Ketentuan ini berlaku sejak 2017. Dividen itu hanya untuk
keperluan perpajakan.
Rumus dari pajak trading saham luar negeri ini adalah, kalikan
persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam Negeri kepada Badan Usaha Luar
Negeri yang dikendalikan secara langsung.
Jenis-jenis
Pajak Dividen
Dividen adalah
pembagian keuntungan bagi pemegang saham sesuai jumlah saham. Selain itu,
dividen termasuk objek pajak sehingga ada pungutan PPh. Di sini, setiap Wajib
Pajak yang menerima dividen wajib membayar pajak lebih dulu. Tetapi, tidak
semua dividen termasuk objek pajak. Terkadang, sebagian laba tidak termasuk objek
pajak.
1.
Bukan Objek Pajak
Wajib Pajak akan menerima dividen yang meliputi
BUMD, BUMN, PT, dan koperasi dari penyertaan modal pada badan usaha di
Indonesia. Ini tidak akan menjadi objek pajak jika dividen berasal dari laba
tertahan dan badan usaha yang menerima dividen dengan saham terendah 25% dari
modal.
2.
Objek Pajak
Dividen objek pajak adalah dividen dengan kondisi
selain yang sudah kami sebutkan di atas. Dalam hal ini, ada 2 kategori.
Pertama, penghasilan dividen termasuk objek pajak, tetapi tidak terkena PPh.
Kedua, penghasilan dividen termasuk objek pajak dan ada pungutan PPh.
3.
Dividen Objek
Pajak tanpa PPh
Dividen ini meliputi penghasilan yang
terutang/dibayarkan ke bank, sewa yang terutang/dibayar berkaitan dengan sewa
guna usaha, dividen yang termasuk bukan objek pajak, dividen dari perorangan,
bagian laba seperti dalam Pasal 4 Ayat 3 (i), dan penghasilan yang
terutang/dibayarkan ke badan usaha/jasa keuangan.
Pajak dividen
termasuk pajak trading saham
luar negeri. Pasalnya, ini merupakan pemotongan pajak atas laba yang
diterima Wajib Pajak baik dari dalam maupun luar negeri. Laba tersebut mencakup
laba hasil koperasi, laba saham, dan laba polis asuransi.
Pajak
Trading Saham Luar Negeri untuk Saham US
1.
Pajak Penjualan
Saham untuk Saham US
Dalam pajak penjualan saham luar negeri dalam saham US ini,
kalau penjualan saham dalam kondisi untung, pemerintah US tidak memotong hasil
keuntungan investor. Tetapi, mereka hanya mengakui itu sebagai Objek Pajak di
Indonesia. Sebagai informasi, perpajakan Indonesia menganut sistem worldwide
income.
Jadi, pada prinsipnya penghasilan dari saham US
termasuk objek pajak juga. Cara menghitung pajak penghasilan dari keuntungan
adalah dengan menggabungkan ke pendapatan lain untuk perhitungan PPh terutang,
dan masuk SPT tahunan nantinya.
Besaran nilainya adalah 5% untuk penghasilan
hingga 50 juta, 15% untuk penghasilan di atas 50 juta hingga 250 juta, 25%
untuk penghasilan di atas 250 juta hingga 500 juta, dan 30% untuk penghasilan
di atas 500 juta. Sebaliknya, kalain investasi mengalami kerugian, maka bukan
termasuk objek pajak.
2.
Pajak atas
Dividen atau Dividen Tax untuk Saham US
PPh dari dividen ini masih ada untuk saham US.
Apalagi kalau kita sebagai investor yang memiliki saham di luar negeri minimal
50%, tetapi tidak terdaftar dalam bursa saham. Maka, besar kemungkinan akan ada
pajak deemed dividend dimana kebijakan ini berlaku mulai tahun 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pajak trading saham luar negeri
lebih fokus ke perhitungan deemed dividend yang mana tidak dibayarkan sebagai
dividen, tetapi diklaim sebagai dividen untuk keperluan perpajakan sebagaimana
sesuai dengan Undang-undang PPh.
Lalu, cara menghitung besaran pajak ini adalah
dengan mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri ke Badan
Usaha Luar Negeri yang dikendalikan langsung.
Hal itulah yang menyebabkan US membuat kebijakan
pajak dividen dengan masih mengenakan pajak withholding tax, serta bagi
Indonesia ada tax treaties sebesar 15%. Artinya, dividen kita sudah terpotong
15% oleh pemerintah US. Nantinya, kita tinggal melaporkannya ke dalam
Penghasilan Neto di pajak Indonesia.
Pajak
untuk Penjualan Saham Wajib Pajak Luar Negeri
Investasi saham
memang sangat menarik. Keuntungannya bisa sangat besar, tetapi juga berjalan
beriringan dengan resikonya yang besar. Jadi, sebelum memutuskan untuk
investasi saham, khususnya di luar negeri, kalian harus benar-benar memahami
aturannya, termasuk pajak yang harus kalian bayarkan nantinya.
Jadi, apakah
penjualan saham dari Wajib Pajak Luar Negeri di PT tertutup ada pajaknya? Dan
bagaimana cara membayar pajak tersebut? Berpedoman pada Keputusan Menteri
Keuangan No 434/KMK.04/1999, kami bisa menyimpulkan bahwa ada potongan pajak
atas penghasilan dari penjualan saham perseroan dari Wajib Pajak Luar Negeri.
Besaran pajaknya
adalah 20% dari perkiraan penghasilan bersih atau netto. Sedangkan besarnya
perkiraan penghasilan neto yaitu 25% dari harga penjualan. Jadi, jumlah PPh
Pasal 26 yaitu 20% x 25% atau 5% dari harga penjualan saham.
Kemudian, Pasal 3
menjelaskan bahwa Penghasilan dari jual saham di dalam negeri, maka akan
dipotong pajak oleh si pembeli. Jika pembelinya merupakan Wajib Pajak Luar
Negeri, Perseroan akan menjadi pemungut pajaknya.
Setiap
pemerintahan suatu negara punya ketetapan pajak untuk jual beli saham. Begitu
juga Indonesia. Jadi, kalian harus benar-benar memahami pajak trading saham luar negeri dan dalam negeri
sebelum memutuskan untuk membeli atau melakukan investasi saham.
0 Komentar